Jumat, 16 Januari 2009

TIFATUL TERANCAM 1 TAHUN PENJARA


Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Tifatul pun terancam hukuman satu tahun penjara.

"Dia dijerat pasal 269 jo pasal 82 UU No. 10 Tahun 2008 tentang pemilu. Hukumannya minimal 3 bulan penjara, maksimal 12 bulan penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnain kepada detikcom di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (16/1/2009).

Selain itu, Tifatul juga dikenakan denda sebesar minimal Rp 3 juta, maksimal Rp 12 juta. Polda Metro Jaya menetapkan Tifatul sebagai tersangka tindak pidana pemilu karea diduga telah melanggar jadwal kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penetapan status tersangka terhadap Tifatul ini sebagai tindak lanjut pelaporan Panwaslu beberapa pekan lalu ke Polda Metro Jaya. Panwaslu menuduh Tifatul telah menyebarkan visi dan misi PKS dalam selebaran pada aksi solidaritas untuk Palestina yang dilakukan 2 Januari 2009 lalu.

Tifatul sendiri telah diperiksa penyidik Kamis (15/1) kemarin. Selain dia, polisi juga memeriksa Ketua Dewan Pengurus Wilayah PKS DKI Jakarta, Agus Setiawan.

(KIRIMKAN DANA FII SABILILLAH ANDA KE REKENING DANA PALESTINA DI BANK MANDIRI CABANG THAMRIN DENGAN NOREK. 103.000.508.5119 ATAS NAMA BENDAHARA ADI BASKORO)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar