Jumat, 16 Januari 2009

POLISI AKHIRNYA HENTIKAN KASUS DUGAAN CURI STAR KAMPANYE TRIWISAKSANA


Proses hukum terhadap Ketua DPW DKI Jakarta PKS, Triwisaksana, dalam kasus dugaan pencurian start kampanye oleh PKS tidak berlanjut. Polisi kekurangan waktu untuk mengusut kasus pelanggaran pemilu itu.

Demikian kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulkarnain, menjawab pertanyaan wartawan yang menemuinya di ruang kerjanya, Mapolda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta.

"Untuk sementara (Triwisaksana) tidak akan diperiksa karena batas waktunya tidak memungkinkan," kata dia, Jumat (16/1/2009).

Batas waktu yang dimaksud, adalah batas waktu 14 hari bagi polisi untuk menyelidiki kasus-kasus pelanggaran pemilu sebagaimana tercantum dalam UU Pemilu. Selain itu polisi juga wajib meminta persetujuan Depdagri, terkait posisi Triwisakana selaku anggota DPRD DKI Jakarta.

"Karena kita hanya punya waktu 14 hari, jadi amat tidak cukup memungkinkan untuk bersurat ke Depdagri," jelas Zulkarnain.

Karena sifatnya penghentian sementara, maka tidak tertutup kemungkinan proses hukum kasus itu dilanjutkan kembali. Tapi dengan catatan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku pihak pelapor mengajukan kembali aduannya pada polisi.

Bawaslu menuduh PKS telah melakukan pelanggaran aturan pemilu berupa mencuri start kampanye. Muasalnya dalam aksi unjuk rasa solidaritas bagi Palestina pada 2 Januari 2009 lalu, massa membawa bendera PKS bertulis nomor urutnya untuk Pemilu 2009.

(KIRIMKAN DANA FII SABILILLAH ANDA KE REKENING DANA PALESTINA DI BANK MANDIRI CABANG THAMRIN DENGAN NOREK. 103.000.508.5119 ATAS NAMA BENDAHARA ADI BASKORO)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar